Enggan Dilayani, Oknum Polisi Aniaya Pelayan Cafe di Jeneponto

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang Oknum Polisi dikesatuan Polres Takalar berpangkat Bripka terpaksa berurusan dengan hukum akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang perempuan pelayan cafe di Cafe Karamaka, Kabupaten Jeneponto. Jumat, (19/07/2019).

Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto melalui Kasubbag Humas AKP Syahrul kepada media ini mengatakan bahwa Bripka W (inisial) datang ke Cafe Karamaka bersama beberapa rekannya dan memesan 2 dos minuman keras jenis BIR kemudian berpesta minuman keras yang ditemani oleh beberapa pelayan cafe.

Asyik berpesta minuman keras, Bripka W kemudian meminta korban I untuk melayaninya namun korban menolak sehingga membuat Bripka W naik pitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menolak permintaan pelaku, korban bersama temannya kemudian keluar makan bakso yang berada di depan cafe tersebut dan setelah itu, korban menuju ke kamarnya untuk istirahat.

“Saat masuk kamar, korban tidak menyangka kalau pelaku sudah ada di dalam kamarnya. Disini pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya namun korban tetap menolak sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menginjak-injak pada bagian muka, yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah pada hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan serta kelopak mata.” ungkap Syahrul.

Akibat perbuatannya, Kasi Propam Polres Takalar kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Bangkala untuk proses hukum lebih lanjut. (Andi Bur)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru