Beritasulsel.com — Satuan narkoba Polres Sidrap kembali meringkus empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dibeberapa tempat berbeda di Kabupaten Sidrap, Senin (11/02)
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi melalui rilisnya mengatakan dari keempat pelaku pertama tama diringkus adalah BA alias miming (18) warga Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap bersama barang bukti satu sachet berisi diduga sabu sabu.
Lalu dikembangkan dan ditangkap MS alias Yusril (17) dirumahnya di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap bersama barang bukti satu butir pil diduga ekstasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas petunjuk Yusril polisi bergerak lagi dan meringkus dua sekaligus yakni AS alias Cedda (18) warga Jln. Muh. Taufik Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap dan rekannya berinisial IL alias Illang (26) warga Jalan Poros Enrekang-Sidrap Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan keduanya yakni 1 sachet ukuran sedang berisi keristal bening diduga sabu, 2 sachet berukuran kecil berisi keristal diduga sabu,
“2 pcs sachet kosong berukuran sedang, 3 pcs sachet kosong berukuran kecil, 2 buah timbangan digital, set alat hisap sabu atau Bong” ungkap Badollahi, Selasa (12/02).
Saat ini keempat pelaku bersama baramg bukti sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap. (HS/BSS)