Barru, Sulsel – Dalam penyampaian di Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru 2016, sub visi “Taat Asas dan Bermartabat” dinaikkan levelnya ke “Mandiri dan Berkeadilan”, yang disampaikan di Ruang Pertemuan Bappeda Barru, Senin (15/3/2021).
“Alhamdulillah, kita telah mencapai posisi sesuai arahan pemerintah untuk terapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan beberapa penghargaan seperti Opini WTP Empat Tahun berurut dan adanya TPP berbasis disiplin dan kinerja, karena itu kita menaikkan harapan arah pembangunan pemerintahan, ke Mandiri dan Berkeadilan,” ucap Bupati Barru, Suardi Saleh.
Bupati yang terpilih kembali di periode keduanya ini, memberikan instruksi kepada seluruh pejabat OPD, disaksikan elemen pemerintahan lainnya dan berbagai levelitas perwakilan organisasi kemasyarakatan yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Manfaat dan fungsi perencanaan adalah sebagai penuntun arah untuk menetapkan standar dan kualitas,” sebut Suardi Saleh.
Ini bunyi instruksi Bupati Barru kepada Perangkat Daerahnya di Forum Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2021-2026:
Pertama, seluruh Perangkat Daerah agar dapat menjabarkan visi dan misi Kabupaten Barru sebaik-baiknya, dengan cara menyusun sasaran OPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi, Disamping itu,perhatikan pula penjabaran Visi Misi Gubernur Sulawesi Selatan, terutama terkait dengan sektor yang bisa disinergikan dan sesuai dengan potensi yang dimiliki kedalam dokumen RPJMD Kabupaten Barru.
Kedua, Penerapan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Jo yang kemudian dilengkapi melalui Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020 terkait pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur kedalam Program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan organisasi perangkat daerah, membawa konsekuensi yang besar yakni dibutuhkannya penyesuaian terkait SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan) dengan melakukan penyesuaian dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708, untuk itu diharapkan segera dilaksanakan Pembuatan SOTK Baru sesuai urusan kewenangan sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020.
Ketiga, Perlu perubahan paradigma pembangunan dari money follow function menjadi money follow program agar dapat dilakukan secara nyata. Upayakan dengan baik agar program kegiatan yang direncanakan tetap berorientasi pada pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan yang tak kalah pentingnya dapat bermanfaat untuk rakyat terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Keempat, rasionalisasi program kegiatan. Maksudnya adalah, program kegiatan yang secara nomenklatur tidak jelas dan tidak memiliki nilai manfaat bagi rakyat harus benar-benar dirasionalkan. (Hum/Iq)