Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petugas PPSU Diciduk Polsek Cilincing

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Nyambi mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria petugas PPSU Kecamatan Cilincing, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Cilincing Resor Metro Jakarta Utara.

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah, kalau tersangka yang bernama Naro Jaya bin Drajad tersebut sering mengedarkan sabu.

Berbekal dari informasi masyarakat itu, petugas lalu melakukan observasi dan kemudian menangkap pelaku pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada seseorang di depan kantor Kelurahan Tugu Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku tidak mensyukuri dengan diberikannya pekerjaan padat karya oleh Pemda sebagai petugas PPSU Kecamatan Cilincing, ini malah mengedarkan shabu,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25-07-2020).

Kapolsek melanjutkan, selain meringkus Naro Jaya bin Drajat, petugas juga menangkap tersangka Teguh Supriyanto alias Rengga. Kepada penyidik keduanya mengaku akan menyerahkan 0,78 gram sabu kepada seseorang.

“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang dibungkus dengan tisu, dan disimpan di dalam dashboard motor Honda Beat bernomor polisi B 6178 UOW,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Teguh Supriyanti alias Rangga mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu dari hasil penjualan sabu.

“Saya dijanjikan menerima upah Rp50 ribu,” katanya di Mapolsek Koja kepada wartawan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58