Beritasulsel.com, Jakarta – Nyambi mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, seorang pria petugas PPSU Kecamatan Cilincing, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Cilincing Resor Metro Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo mengungkapkan, ditangkapnya tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah, kalau tersangka yang bernama Naro Jaya bin Drajad tersebut sering mengedarkan sabu.
Berbekal dari informasi masyarakat itu, petugas lalu melakukan observasi dan kemudian menangkap pelaku pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada seseorang di depan kantor Kelurahan Tugu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku tidak mensyukuri dengan diberikannya pekerjaan padat karya oleh Pemda sebagai petugas PPSU Kecamatan Cilincing, ini malah mengedarkan shabu,” kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (25-07-2020).
Kapolsek melanjutkan, selain meringkus Naro Jaya bin Drajat, petugas juga menangkap tersangka Teguh Supriyanto alias Rengga. Kepada penyidik keduanya mengaku akan menyerahkan 0,78 gram sabu kepada seseorang.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang dibungkus dengan tisu, dan disimpan di dalam dashboard motor Honda Beat bernomor polisi B 6178 UOW,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Teguh Supriyanti alias Rangga mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu dari hasil penjualan sabu.
“Saya dijanjikan menerima upah Rp50 ribu,” katanya di Mapolsek Koja kepada wartawan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun