Beritasulsel.com, Diberitakan telah menyalahgunakan dana desa 80 persen dari Rp1,2 M selama menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, beberapa waktu lalu,
Plt Kades Kadatong, Baharuddin S.Pd, melalui melalui WhatsApp mengatakan bahwa apa yang diberitakan sebelumnya adalah tidak benar. Alasannya, kata Baharuddin, dana desa yang dikelolanya sejak menjadi penjabat kepala Desa Kadatong
Sejak bulan Agustus hingga Desember ini hanya sebesar Rp373.110.000 itupun dana desa tersebut dibagi dalam tiga pembelanjaan. Dana desa yang dikelola saat masuk bulan Agustus hingga Desember 2018 ini hanya Rp373.110.000,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi tidak rasional jika diduga menyalahgunakan dana sebesar 1,2 m karena anggaran yang dikelola setelah penjabat lama berganti yang bersumber dari dana desa hanya sebesar Rp373.110.000
Baharuddin menambahkan, dana sebesar Rp373.110.000 itu pun dibagi menjadi tiga pembelanjaan, pembelanjaan pertama masuk kategori pembelanjaan bidang pembangunan desa dengan anggaran sebesar rp. 275.076.030.
Pembelanjaan kedua bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp57.600.000, dan belanja modal sebesar Rp40.433.970, sementara dana yang bersumber dari Dana Desa secara keseluruhan yang dikelola Desa Kadatong tahun anggaran 2018 senilai Rp.932.775.000.
Terkait konfirmasi lewat telepon yang dilakukan media beritasulsel.com saat itu tapi tidak diangkat oleh Baharuddin, Baharuddin mengaku, bahwa handphone miliknya ketinggalan di dalam mobil saat dirinya menghadiri kegiatan pelaksanaan penanaman tanaman obat keluarga (toga) yang dilaksanakan oleh ketua tim penggerak PKK Desa Kadatong.
Penulis : Maggarisi Saiyye
Editor : Maggarisi Saiyye