Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kini berurusan dengan polisi dan terancam 7 tahun penjara.
Keduanya bernama Suwanto alias Wanto (24) dan Ical (18) warga BTN Hartako, Palopo. Keduanya diamankan di BTN Hartaco Palopo Jumat malam (18/10).
Informasi yang diterima media ini, kedua pria tersebut diduga menganiaya anggota polisi bernama Firmansyah personel Polres Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, Wanto dan Ical sedang naik motor disekitaran lapangan Pancasila Palopo, namun karena ngebut dan selalu memainkan gas motornya, korban menegur pelaku dengan kata “Pelan-pelan ki”
Tak terima ditegur, kedua pelaku lalu mengeroyok korban sehingga korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar pada pipi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada awak media membenarkan informasi itu. “Iya kedua pelaku kini telah diamankan. Keduanya terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucap Ardy Sabtu (19/10).