Takalar – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar tlah menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Kedua tersangka berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar ber Rp451.254.965.
Penetapan status tersangka trsebut dibenarkan oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AI dan HJ sebagai tersangka,” ujar Ipda Asrul Anwar kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Penetapan tersangka, lanjut Asrul, dilakukan pada 30 dan 31 Desember 2025 setelah penyidik memperoleh bukti yang memenuhi unsur pidana korupsi.
Nilai kerugian negara yang disangkakan mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Asrul kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk proses penuntutan. (wir/***)
