Dua Lagi Penjual Sabu sabu Diringkus Bersama 70,04 Gram Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sidrap, Koding dan Bule.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sidrap, Koding dan Bule.

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, di Desa Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Jumat kemarin (27/12/2019).

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan kepada beritasulsel.com mengatakan, kedua pria yang diamankan bernama Lakonding alias Konding (39), warga Desa Pitu Riawa, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.

“Dan Zulfahmi alias Bule (27), warga Lanrang Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap,” ungkap Andi Sofyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kata Andi Sofyan, personel satuan narkoba menyamar jadi pembeli lalu memesan 2 bal barang haram ke Konding.
Konding yang tidak menyangka bahwa yang memesan adalah Polisi, lalu menyanggupi namun hanya 1,5 bal dengan harga Rp. 61.500.000.

Dari situ Konding diamankan bersama barang bukti sabu sabu sebanyak 70.04 gram. Saat diinterogasi Konding mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari Bule.

“Kini kedua pelaku bersama baramg bukti telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Andi Sofyan. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru