DPRD Sinjai Soroti Pengelolaan DTKS di Desa

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Sinjai saat Menggelar Rapat tentang tentang Efektivitas Proses Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sinjai. (Ist)

Komisi I DPRD Sinjai saat Menggelar Rapat tentang tentang Efektivitas Proses Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sinjai. (Ist)

Beritasulsel.com,Sinjai-Anggota DPRD Sinjai Komisi I, Muhammad Ridwan menyoroti pengelolaan Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Desa. Pengelolaan itu dianggap tidak memiliki kualitas data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Pernyataan ini disampaikan saat menggelar Rapat Kerja bersama Dinas PMD, Dinas Sosial, serta Asisten I Setdakab, Andi Irwansyahrani tentang Efektivitas Proses Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sinjai, Rabu (5/2/2024).

Menurut Ridwan, meski pengelolaan DTKS sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial Sinjai tetapi untuk pengelolaan data tetap dikembalikan ke Desa masing-masing. Alhasil, penentuan dan pengelolaan DTKS ini tidak sepenuhnya berbuah manis sebab Pemdes tidak melakukan musyawarah tetapi hanya sistem kedekatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sering kali ada data yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi tetap dicover oleh Pemdes. Sehingga, perlu musyawarah dalam menentukan data tersebut dan kejelian operator dalam penginputan,” ujarnya kepada Beritasulsel.com.

Maka dipandang perlu dilakukan peningkatan kapasitas Pemerintah Desa yang memiliki wewenang untuk pengelolaan DTKS sehingga data yang dihasilkan benar warga yang membutuhkan untuk menerima bantuan sosial.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani menjelaskan terkadang didapatkan dilapangan sering kali ada data masuk yang seharusnya data itu tidak masuk. Sehingga, Dinsos tidak bisa mengakses data itu sebab kewenangan operatornya ada di desa.

“Yang menjadi keputusan tadi adalah bagaimana meningkatkan kualitas operator di desa karena sampai dengan sekarang belum ada kesepahaman terkait penilaian aspek perilaku miskin yang ada di desa,” ungkapnya.

Tentunya dari hasil rekomendasi tadi adalah pihaknya akan mencoba menggelar Bimtek terhadap operator di masing-masing desa dengan melibatkan kepala desanya. Karena Pemdes lah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap validasi data DTKS.

” Kita berharap komitmen Kepala Desa agar kualitas data terkait DTKS harus sesuai validasi dan verifikasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan
Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Puncak Peringatan Hari Jadi Sinjai ke-461 Diundur
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:16

Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:59

Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:26

Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Berita Terbaru