DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS 2020

- Redaksi

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sinjai Terhadap KUA APBD serta Perubahan PPAS Tahun 2020, Senin (07/09/2020).

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Turut hadir, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda serta Asisten Setdakab Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Anggota masing-masing Komisi DPRD Sinjai atas masukan yang telah diberikan kepada Badan Anggaran dalam rapat konsultasi untuk penyempurnaan KUA-PPAS perubahan anggaran tahun 2020.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Pemkab dengan DPRD Sinjai mempunyai tanggungjawab yang sama dengan melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Sinjai dan akan menjadi acuan dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2020”, tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya mengungkapkan bahwa nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rencana perubahan APBD TA 2020.

Kebijakan Pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun 2020 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk APBD tahun 2020 ini, hendaknya dipahami sebagai upaya penyesuaian atas kondisi yang dihadapi bersama. (*)

Berita Terkait

IKATEK UNHAS Gelar Forum Bisnis Alumni Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Mengabadikan Ramadhan: Gema Spirit Takwa dari Lapangan UMPAR
Banjir Tokoh di Halalbihalal IKA Unhas, Amran Sulaiman Serukan Alumni Tak Boleh Jalan Sendiri-sendiri
Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Pemantauan Arus Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Jeneponto Pastikan Kelancaran Perjalanan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 19:56

IKATEK UNHAS Gelar Forum Bisnis Alumni Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 4 April 2025 - 12:30

Mengabadikan Ramadhan: Gema Spirit Takwa dari Lapangan UMPAR

Kamis, 3 April 2025 - 21:22

Banjir Tokoh di Halalbihalal IKA Unhas, Amran Sulaiman Serukan Alumni Tak Boleh Jalan Sendiri-sendiri

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Berita Terbaru