Sinjai, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sinjai Terhadap KUA APBD serta Perubahan PPAS Tahun 2020, Senin (07/09/2020).
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.
Turut hadir, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda serta Asisten Setdakab Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Anggota masing-masing Komisi DPRD Sinjai atas masukan yang telah diberikan kepada Badan Anggaran dalam rapat konsultasi untuk penyempurnaan KUA-PPAS perubahan anggaran tahun 2020.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Pemkab dengan DPRD Sinjai mempunyai tanggungjawab yang sama dengan melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Sinjai dan akan menjadi acuan dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2020”, tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya mengungkapkan bahwa nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rencana perubahan APBD TA 2020.
Kebijakan Pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun 2020 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk APBD tahun 2020 ini, hendaknya dipahami sebagai upaya penyesuaian atas kondisi yang dihadapi bersama. (*)