DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUA PPAS 2020

- Redaksi

Senin, 14 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Sinjai Terhadap KUA APBD serta Perubahan PPAS Tahun 2020, Senin (07/09/2020).

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II DPRD, Mappahakkang.

Turut hadir, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda serta Asisten Setdakab Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam pidato pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Anggota masing-masing Komisi DPRD Sinjai atas masukan yang telah diberikan kepada Badan Anggaran dalam rapat konsultasi untuk penyempurnaan KUA-PPAS perubahan anggaran tahun 2020.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan Pemkab dengan DPRD Sinjai mempunyai tanggungjawab yang sama dengan melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Sinjai dan akan menjadi acuan dalam penyusunan perubahan RAPBD tahun Anggaran 2020”, tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), dalam sambutannya mengungkapkan bahwa nota kesepakatan yang ditandatangani tersebut merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan rencana perubahan APBD TA 2020.

Kebijakan Pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penyesuaian APBD tahun 2020 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran untuk APBD tahun 2020 ini, hendaknya dipahami sebagai upaya penyesuaian atas kondisi yang dihadapi bersama. (*)

Berita Terkait

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar
Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare
Mentan Amran Kunjungi Proyek Masjid Hajjah Andi Nurhadi, Progres Struktur Sudah 98 Persen
PAM Tirta Karajae Parepare dan PT Telkom Sulselrabar Jalin Kerjasama Peningkatan Infrastruktur Digital
Ketua Komisi IV: Harga Gabah Anjlok di Jogja, Titiek Soeharto Semprot Bulog Harga Rp5500

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:18

Belajar dari Balikpapan: Langkah Parepare Menuju Pengelolaan Sampah Modern

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:43

Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17

Dua Menteri Kabinet Merah Putih – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Tinjau Makan Bergizi Gratis di Makassar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10

Bersama Pj Gubernur dan Bupati, Menko Pangan Rakor Mengenakan “Passapu” Merah

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:40

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Berita Terbaru