Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Jumat, 9/8/2024.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang didampingi anggota DPRD Kota Parepare, Satriya dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Parepare beserta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Anggota DPRD Kota Parepare, Satriya menjelaskan Ranperda Tindak Kekerasan Seksual tersebut. Ia mengatakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekerasan seksual menurut dia, memiliki dampak yang luar biasa kepada korbannya sehingga perlu sebuah peraturan daerah yang menjadi acuan penanganan dan pencegahannya.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare sehingga Rapat Paripurna DPRD tersebut dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Ia mengungkapkan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dan kekerasan seksual, kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” ucapnya.
“Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan berjalan lancar,” tandasnya.
Anggota DPRD Kota Parepare, Satriya kemudian menyerahkan Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Parepare, Husni Syam. (*)