Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permohonan hearing dari LSM Fokus dan sejumlah pedagang Pare Beach terkait penetapan harga sewa lods Pare Beach.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Ibrahim Suanda, yang dihadiri anggota Pokja III lainnya yaitu, Kamaluddin Kadir, Jusvari Genda, dan Kadarusman Mangurusi, juga dihadiri instansi terkait dari Dinas Perdagangan, dan Badan Keuangan, yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Parepare, Rabu, (18/9/2024).
Ibrahim Suanda, mengatakan, dari hasil kesimpulan RDP tersebut adalah persoalan tarif yang ada dan proses pembayaran tarif yang menjadi beban para pelaku usaha yang ada di Pare Beach.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga lanjut Ibrahim, DPRD Kota Parepare khususnya Pokja III mengambil kesimpulan bahwa perlu adanya evaluasi terkait penetapan tarif beberapa hari yang lalu.
“Mengapa kita lakukan proses evaluasi, karena penetapan tarif yang ada di Pare Beach tersebut seharusnya mengacu pada peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Namun khusus untuk Pare Beach ini, memang dalam pembahasan perda yang sudah ditetapkan tidak masuk, sehingga proses penarikan tarif itu melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Namun proses PKS ini juga tidak terbangun komunikasi antara pelaku usaha dan Dinas Perdagangan, “jelas Ibrahim.
Legislator PAN tersebut mengatakan PKS harus melibatkan dua unsur dari kedua belah pihak yakni Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Perdagangan dan pelaku usaha itu sendiri.
“Sementara tarif sewa lods Pare Beach muncul dengan ketentuan oleh Pemerintah Kota itu sendiri. tidak melibatkan pelaku usaha. Inilah yang kami mau pertemukan untuk mencari titik temu atau solusi yang mana sebetulnya nilai yang tepat untuk pembebanan tarif kepada pelaku usaha Pare Beach itu sendiri,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, akan melakukan kembali pertemuan dengan para pelaku usaha dan instansi terkait bagaimana perlakuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota dengan kewajiban pelaku usaha yang ada di Pare Beach tersebut.
“Kami dari Pokja III ini akan memanggil dinas terkait, Aset dengan Perindag maupun bagian Hukum bagaimana terkait dengan kondisi yang ada sekarang ini,” pungkasnya.(*)