Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (15/8/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang rapat Paripurna DPRD ini dihadiri Pj Bupati Sinjai T. R Fahsul Falah, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai.
Dipimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD Sabir dan Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang dihadiri para Anggota DPRD Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, menyampaikan rasa syukur karena seluruh rangkaian tahapan hingga selesainya dokumen KUA dan PPAS ini dapat dilalui sesuai dengan mekanisme serta batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam undang-undang nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 90 dan pasal 169 bahwa kesepakatan terhadap rencana KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat Minggu kedua bulan Agustus.
“Saya atas nama pribadi dan lembaga DPRD mengucapkan terima kasih kepada badan anggaran DPRD atas sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam setiap tahapan pembahasan, begitupula kepada seluruh anggota komisi I,II dan III atas masukan yang diberikan kepada badan anggaran dalam rangka penyempurnaan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 serta penyempurnaan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Lukman H Arsal berharap dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati ini menjadi instrumen untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dan sektor belanja yang paling prioritas, tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan masyarakat serta pencapaian RPJMD.
Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T. R Fahsul Falah mengungkapkan bahwa KUA dan PPAS adalah proses awal penyusunan rancangan perubahan APBD Sinjai tahun anggaran 2024 dan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang memuat ringkasan berupa gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Saya berharap pengalokasian anggaran KUA-PPAS tahun anggaran 2025 dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan tahun anggaran 2025 disesuaikan dengan urusan bidang kewenangan serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang memiliki korelasi dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan provinsi maupun nasional,” harapnya.