Beritasulsel.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara berhasil menangkap Andi Anwar Dg Pasikki,
Buronan pelaku tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan kabupaten ruas Bonelohe – Labuhan Nipaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015.
Andi Anwar Dg Pasikki diringkus di tempat persembunyiannya di Cilegon Banten tanpa perlawanan pada hari Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juniardi mengatakan, Anwar dg Sikki dinyatakan buron, sejak tahap penyidikan dan kemudian disidangkan hingga diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017, Andi Anwar Dg Pasikki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Ia juga dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp.500 juta subsidair tujuh bulan hukuman penjara,” kata Juniardi, Kamis, (14/11/2019).
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.774.739.498,16.
Usai ditangkap, Andi Anwar Dg Pasikki langsung diterbangkan oleh tim Jaksa Tindak Pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar ke Lapas Kls IA Makassar untuk menjalani masa hukumannya.(IL)