Beritasulsel.com – Kabur selama kurang lebih lima bulan, akhirnya L alias Bayu berhasil diringkus dikediamannya di Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Selasa (5/2).
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan pelaku melarikan diri pada hari Rabu 19 September 2018 saat itu rekan pelaku yakni Candra berteman diringkus bersama beberapa barang bukti sabu.
Pengakuan Candra berteman barang bukti tersebut diperoleh dari L alias Bayu, polisi kemudian bergerak mengamankan L alias Bayu namun berhasil melarikan diri hingga dinyatakan DPO Polres Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama L alias Bayu sementara berada di Desa Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, anggota lalu bergerak dan mengamankan terduga pelaku lalu digelandang ke Mapolres guna proses pemeriksaan” ungkap Badollahi, Rabu (6/2)
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan.