Parepare, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu oleh Kejaksaan Mamasa dan Kejaksaan Negeri Parepare mengamankan seorang bandar narkoba di Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sabtu, 3/10/2020.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir mengatakan bahwa bandar narkoba tersebut merupakan DPO sejak 2016 silam.
“Iya dia DPO. Nama sebelumnya Rosdalinda kemudian ia berganti nama menjadi Musdalifa. Kami tangkap di Pasar Lakessi Parepare”, ucap Irvan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Suami tersangka, Dg. Ero yang juga merupakan DPO masih sementara dalam pencarian”, lanjutnya.
Irvan menambahkan bahwa pasangan suami isteri tersebut merupakan bandar narkoba yang memasarkan narkoba jenis sabu sabu di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kini Rosdalinda diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Parepare untuk dimintai keterangan terkait keberadaan suaminya dan kawanan bandar lainnya.
“Dalam penangkapan itu, Kejaksaan belum berhasil menangkap Suami Rosdalinda yakni Dg Ero. Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap Rosdalinda untuk mengetahui dimana pelaku lainnya berada. Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Rosdalinda,” tandasnya. (*)