DPO 4 Tahun dan Berganti Nama Jadi Musdalifa, Bandar Narkoba ini Ditangkap di Parepare

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu oleh Kejaksaan Mamasa dan Kejaksaan Negeri Parepare mengamankan seorang bandar narkoba di Pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Sabtu, 3/10/2020.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan PD Paham Samosir mengatakan bahwa bandar narkoba tersebut merupakan DPO sejak 2016 silam.

“Iya dia DPO. Nama sebelumnya Rosdalinda kemudian ia berganti nama menjadi Musdalifa. Kami tangkap di Pasar Lakessi Parepare”, ucap Irvan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suami tersangka, Dg. Ero yang juga merupakan DPO masih sementara dalam pencarian”, lanjutnya.

Irvan menambahkan bahwa pasangan suami isteri tersebut merupakan bandar narkoba yang memasarkan narkoba jenis sabu sabu di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Kini Rosdalinda diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Parepare untuk dimintai keterangan terkait keberadaan suaminya dan kawanan bandar lainnya.

“Dalam penangkapan itu, Kejaksaan belum berhasil menangkap Suami Rosdalinda yakni Dg Ero. Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap Rosdalinda untuk mengetahui dimana pelaku lainnya berada. Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Rosdalinda,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru