Diberitakan sebelumnya, Pupuk subsidi yang ditangkap oleh personel Polres Jeneponto Polda Sulsel, pada Rabu malam 17 April 2024 lalu, mulai terkuak.
200 sak pupuk subsidi tersebut ternyata dijual oleh oknum pengecer di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, ke Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, sesaat lalu, Sabtu (20/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tadi malam kami telah melakukan pengembangan ke Bulukumba dan memeriksa pemilik pupuk tersebut atas nama Hamsina umur 40 tahun, warga kecamatan Kajang, Bulukumba,” ucap Supriadi.
Hamsina, kata Supriadi, adalah penyalur pupuk di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, namun menjual pupuk subsidi ke Kabupaten Jeneponto.
Saat ini kasus tersebut, kata Supriadi, masih dalam proses pemeriksaan secara mendalam dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
“Hari senin yang akan datang (kasus penyelundupan pupuk ini) kita gelar,” pungkasnya.
Lanjut ke halaman 4
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya