Dikuasai Mantan Pejabat, Jaksa Bantu Bidang Aset Buru Aset Pemkab Bantaeng Yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pada hari Jumat, (20 September 2024). Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Kepala Seksi Perdata dan TUN, Jaksa Puji Astuty, SH bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Bantaeng terkait dengan penertiban Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dikuasai oleh Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang sudah tidak lagi menjabat.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Bidang Perdata dan TUN menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil mengembalikan Kendaraan Dinas (Randis) berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 30 unit kendaraan roda dua dengan total nilai taksiran kurang lebih hampir 500 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan oleh Jaksa Puji Astuty, bahwa dasar Kejaksaan melakukan kegiatan pengembalian kendaraan dinas (Aset Pemkab Bantaeng) yang dikuasai oleh mantan pejabat tersebut, adalah atas permohonan Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng, Muh. Lutfi Yahya.

“Kabid Aset Pemkab Bantaeng menyampaikan bahwa sudah betahun-tahun lamanya, aset Kendaraan Dinas (Randis) yang dikuasai oleh Pejabat Pemerintah yang sudah pensiun tersebut, sudah diupayakan dan diminta untuk dikembalikan, namun tidak ada hasil. Sehingga Kabid Aset BPKD Kabupaten Bantaeng melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan kewenangan berupa Bantuan Hukum Non Litigasi,” kata Jaksa Puji Astuty.

Jaksa Puji Astuty juga mengatakan: “Bahwa dengan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN serta setelah turun tangan menangani persoalan randis ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengembalikan 33 unit kendaraan dinas yang dimohonkan bantuan hukum kepada Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng, dan hanya tersisa 1 unit kendaraan lagi yang belum terselesaikan”.

Ditempat yang sama, Tim Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andry Zulfikar SH MH, mengatakan: “Alhamdulillah, Jaksa berhasil memburu dan mengembalikan Aset Pemda Kabupaten Bantaeng”.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru