Diduga Oknum Polisi Bulukumba Lakukan Pungli Dalam Pengurusan SIM

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulukumba (Hendra Wiranto/Beritasulsel.com)

Poto : Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulukumba (Hendra Wiranto/Beritasulsel.com)

Bulukumba,Beritasulsel.com–Diduga oknum Polisi lakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan perpanjangan/penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Hal itu dikeluhkan salah satu warga Gantarang, Eril usai mengajukan permohonan perpanjangan SIM A miliknya. Rabu, 27 Desember 2023.

Eril mengatakan biaya penerbitan perpanjangan SIM A miliknya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Sebagaimana pada PP tersebut, untuk pembuatan SIM baru, pemohon dibebankan biaya sebesar 120 ribu dan untuk perpanjangan SIM A hanya dibebankan 80 ribu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kata Eril, pada saat ia mengajukan perpanjangan penerbitan SIM A miliknya, oknum polisi berinisial (SY) yang petugas di Satpas Polres Bulukumba meminta biaya sebesar 150 ribu.

“Itu diluar biaya Psikologi dan Kesehatan”, Ungkap Eril.

Sebelumnya, Korban (Eril) telah mengurus berkas Psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM A miliknya, dengan Biaya 100 ribu rupiah untuk tes psikologi dan Tes kesehatan sebesar 35 Ribu.

Jadi total keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan korban untuk perpanjangan SIM A sebesar 285.000 Rupiah. yang harusnya, biaya keseluruhan jika melalui standar PNBP yang berlaku pada Polri hanya berkisar 215.000 ribu saja untuk perpanjangan SIM A.

“Ada selisih biaya sebesar 70.000 Rupiah per pemohon, saya tidak permasalahkan jumlahnya, tapi kasian masyarakat jika praktek-praktek seperti ini marak diberlakukan di Bulukumba, karena 70 ribu kali banyak pemohon, itu banyak juga jumlahnya”, Sesal Eril.

Usai dirinya jadi korban, Eril berharap praktek-praktek ilegal seperti Pungli harus dituntaskan di Butta Panrita Lopi (Bulukumba), dan Kapolres Bulukumba harus tegas dalam memberi sanksi kepada oknum Polisi (SY) yang diduga lakukan Pungli dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Bulukumba.

“Itu agar kepercayaan publik kepada institusi Polri dapat terwujud, jangan sampai Kantor Satpas Polres Bulukumba yang megah ini jadi sarang pungli oleh oknum secara terus menerus”, Tegas Eril.

Pihaknya juga menyayangkan karena kurangnya transparansi biaya yang sebenarnya harus dikeluarkan pemohon dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Bulukumba.

“Percuma kantor mewah, kalau standar transparansi tidak terpenuhi. harusnya dikantor Satpas Bulukumba ada info tarif Pengurusan SIM, berapa terbit Baru dan berapa kalau perpanjangan di semua kategori SIM”, Usulnya.

Itu katanya, agar dapat mengedukasi masyarakat dan mencegah oknum yang akan bermain-main dalam pengurusan SIM.

“Sebagaimana cita Polri yang Presisi dan Humanis”, Kata Eril.

Saat dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Muh Idris berjanji pihaknya segera menemui oknum polisi (SY) tersebut.

“Terimakasih dinda, nanti saya temui pak (SY) untuk meluruskan perkara ini,” Kata Muh Idris melalui sambungan WhatsApp.

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru