Diduga Nyabu, Oknum Caleg Terpilih di Makassar Diringkus

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Makassar  Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu berinisial RT (29).

Terduga pelaku diketahui adalah oknum Caleg terpilih warga Jalan Barukang, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada hari Selasa (20/8/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar mengatakan bahwa tersangka diamankan di salah satu rumah di Jalan Barukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu sabu serta alat hisap sabu,” ungkap Wahyu Selasa sore.

Barang bukti yang diamankan berupa dua saset klip bening diduga berisi sabu, dua linting tembakau sintetis, satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu buah sendok sabu dari pipet warna putih, dua buah korek api gas dan satu buah kompor sabu dari botol.

“Tentang pekerjaannya (tersangka) saya belum tanyakan, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Pol Dwi.

Pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidanan penjara singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru