Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu berinisial RT (29).
Terduga pelaku diketahui adalah oknum Caleg terpilih warga Jalan Barukang, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada hari Selasa (20/8/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat menggelar konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar mengatakan bahwa tersangka diamankan di salah satu rumah di Jalan Barukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu sabu serta alat hisap sabu,” ungkap Wahyu Selasa sore.
Barang bukti yang diamankan berupa dua saset klip bening diduga berisi sabu, dua linting tembakau sintetis, satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu buah sendok sabu dari pipet warna putih, dua buah korek api gas dan satu buah kompor sabu dari botol.
“Tentang pekerjaannya (tersangka) saya belum tanyakan, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Pol Dwi.
Pelaku telah diamankan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidanan penjara singkat empat Tahun dan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup. (HS/BSS)