Beritasulsel.com – Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan petugas kepolisian.
Masing masing bernama Saenal (37), Hois (23), dan Ilham Anugrah (19), warga Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Mereka diringkus di Dusun Tonrowa, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, pada hari Selasa (20/8/2019) sekira pukul 15:00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu, kata Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, berawal dari informasi bahwa di rumah Saenal Abidin kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti satu sachet plastik berisi butiran diduga sabu.
“Barang tersebut akan mereka konsumsi bersama sama. Sebelumnya dipesan oleh Hois kepada seorang lelaki yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Kemudian diantar oleh Ilham Anugerah kepada Hois, lalu diserahkan kepada Saenal,” beber Syahrul.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( HS/BSS)