Sidrap, Sulsel – Oknum pegawai BRI di Sidrap Unit Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, dilaporkan ke Polres Sidrap. Hal itu dilaporkan oleh Kepala Unit BRI Otting, Erna. Kamis, 3/9/2020.
Menurut Erna, salah satu anggotanya, FT (33) telah menggelapkan uang nasabah sebesar Rp.377 juta lebih.
“Dia (FT) telah menerima uang pelunasan kredit nasabah BRI Otting namun tidak menyerahkannya ke Teller untuk dilakukan validasi”, ucap Erna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benni Pornika, S.Ik membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Pihak BRI tidak memberikan lagi waktu kepada tersangka untuk mengangsur pengembalian dana tersebut”, ucap Benni.
“Kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka akan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b tentang perbankan atau Pasal 374 KUHPidana”, tandasnya. (*)