Beritasulsel.com – Jeneponto.
Salah satu penggiat Anti Korupsi angkat bicara dan mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) Jeneponto untuk mengusut tuntas terkait dugaan adanya praktek Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Penipuan kasus pengadaan ternak sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto.
Kepada media ini, Jumat malam (17 Februari 2023). Yudha Jaya SH menjelaskan bahwa BPBD Jeneponto pada tahun anggaran 2022 lalu mengalokasikan anggaran sekitar Rp.1,2 Milliar untuk pengadaan 150 ekor ternak sapi yang akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (korban bencana alam) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“BPDB Jeneponto melalui Rekanannya yakni CV. 13 Kresindo sebagai pemenang tender harus bertanggungjawab sebagai pihak penyedia barang (Ternak Sapi) tersebut. Karena ternak sapi yang harganya bervariasi yakni berkisar Rp.5.500.000.- sampai Rp.6.500.000.- per ekor tersebut, tidak dibayarkan ke pemilik ternak sapi sampai sekarang”, kata Yudha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternak Sapi bantuan BPBD Jeneponto yang sudah ditangan keluarga penerima manfaat yang tersebar dibeberapa Desa di Kabupaten Jeneponto ini, ditarik atau diambil kembali oleh pemilik ternak sapi karena merasa dirugikan (belum dibayar) oleh pihak Rekanan”, jelas Yudha.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar, Yudha Jaya SH dengan pendapat hukumnya menerangkan bahwa ternak sapi yang jumlahnya 150 ekor tersebut sampai sekarang belum dibayarkan oleh rekanan CV. 13 Kresindo ke pemilik ternak sapi.
“Sedangkan BPBD Jeneponto diduga sudah mencairkan 100% anggaran tersebut kepihak Rekanan“, ungkap Yudha Jaya SH.
“Karena ternak sapi bantuan BPBD Jeneponto itu belum dibayarkan dan ternak sapi tersebut ditarik kembali oleh pemiliknya, maka itu diduga sudah masuk unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bukti fisik tidak ada (Fiktif). Walaupun secara administrasi lengkap (Kerugian Negara) dan sapi yang ditarik kembali oleh pemiliknya, maka itu mengarah ke unsur Tindak Pidana Penipuan, karena ternak sapi tersebut belum dibayar (Kerugian Perorangan)“, tegas Yudha.
“Jadi, dalam kasus ini ada dua dugaan Tindak Pidana, yakni Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Penipuan yang tidak menutup kemungkinan tindak pidana ini ada karena pemufakatan jahat para oknum tersebut”, kata Yudha.
“Kami minta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) Jeneponto untuk segera mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi ini, karena ada kerugian keuangan negara dan ada juga unsur penipuan karena ada orang yang dirugikan“, tegas Yudha Jaya.