Beritasulsel.com – Pria berinisial M warga Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi Polres Kendari, Selasa (23/3), karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang dirangkum, pria berusia 34 tahun tersebut telah berulang kali mencabuli korban. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pertama kali di rumah nenek korban pada bulan November tahun 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan alasan, pelaku sudah membiayai korban sejak kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila enggan melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebagai ganti rugi biaya Rp50 juta yang sudah dikeluarkan selama membesarkan anak tirinya itu,” ucap Gede, Jumat (26/3/2021).
Beruntung keluarga korban mengetahui aksi bejat M kemudian melapor ke Polres Kendari.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun,” tutup Gede.