Diancam Video Mesumnya Disebar, Wanita di Pangkep Digilir 5 Pria

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkep, Sulsel – Seorang gadis bernama samaran Bunga berusia 18 tahun diduga telah diperk0sa lima orang 5 pria di Kampung Mattirowalie, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu 2 Agustus 2020.

Kelima terduga pelaku kabarnya telah diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji kepada awak media membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa kelima terduga pelaku yang berinisial DA (17), MA (30), WA (30), MY (28) dan A (27), kini telah diamankan di Mapolres Pangkep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (telah diamankan), mereka diamankan setelah korban (Bunga) melapor. Para terduga pelaku sementara dalam pengembangan peran masing-masing” ujar Ibrahim Senin (3/8) sesaat lalu.

Kronologis kejadian, kata Ibrahim, berawal saat korban dijemput oleh DA bersama dengan MA dan WA kemudian mereka menuju ke tempat karaoke di Jalan Maruddani untul bernyanyi.

Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah WA di Kampung Mattirowalie, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

“Dirumah inilah korban digilir,” ungkap Ibrahim menirukan pengakuan korban.

Awalnya kata Ibrahim, DA yang merupakan pacar korban menonton video porno bersama korban kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tapi ternyata MA merekam hubungan intim mereka lalu meminta korban untuk melayaninya juga dan kalau tidak, maka video mereka akan diviralkan.

“Akhirnya korban menuruti permintaan MA. Setelah MA kemudian WA lalu MY dan terakhir A,” urai Ibrahim.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru