Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa dipimpin AKP Maulud berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda pada Selasa dan Rabu 21-22 April 2020, tepatnya disebuah lokasi parkiran sebuah Wisma dan di Jalan Tun Abd. Razak Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Ketiga terduga pelaku masing masing berinisial IR (21), AR alias Roger, (49), dan SN (39). Mereka diamankan bersama barang bukti 19,83 gram Shabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan, Rabu (22/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini para pelaku bersama barang bukti kata Tambunan, telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengapresiasi pengungkapan tersebut, Kapolres berharap lakukan pengungkapan secara massif.
“Dan upayakan jangan sampai dimasa kita intens mencegah COVID-19 ini, malah ada yang mencoba bermain dengan Narkoba,” pungkas Boy Samola.
Editor: Heri Siswanto