Beritasulsel.com — Pengembalian dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023 ke kas daerah belum meredakan polemik. Langkah tersebut justru memicu pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan DPRD Parepare.

Dana operasional senilai Rp236 juta itu sebelumnya dicairkan melalui Sekretariat DPRD Parepare. Persoalannya, rumah jabatan Ketua DPRD diketahui tidak ditempati oleh pejabat bersangkutan, Kaharuddin Kadir, sejak mulai menjabat pada 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.

Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, belanja rumah jabatan hanya dibenarkan jika rumah dinas tersebut benar-benar difungsikan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus berbasis kebutuhan riil, asas manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, membenarkan adanya temuan Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. Ia menyebut dana telah dikembalikan ke kas daerah pada 2 Agustus 2024 dan menyatakan perkara itu dianggap selesai.

“Kasusnya sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi sudah meminta kami mengambil berkasnya. Dana sudah dikembalikan,” ujar Arifuddin.

Namun, klaim penyelesaian perkara melalui pengembalian kerugian negara dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya dapat dijadikan pertimbangan meringankan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya temuan terkait penggunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Parepare. Menurut dia, temuan tersebut ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka apakah temuan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif semata atau mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Wakil Ketua DPD KNPI Kota Parepare, Muh Ikbal, menilai penghentian pemeriksaan tanpa kejelasan dasar hukum merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Jika pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan kerugian negara, maka kewajiban aparat penegak hukum adalah menindaklanjutinya secara pidana. Menghentikan perkara hanya karena uang dikembalikan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Tipikor,” kata Ikbal, Senin, 05/01/2026.

Ikbal juga menyoroti dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Parepare tahun 2024. Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp747.072.000. Namun, proses pemeriksaannya dinilai tidak transparan dan tidak dibuka ke publik.

Menurut Ikbal, pola penyelesaian kasus dengan menurunkannya menjadi pelanggaran administratif bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan delik pidana, bukan sekadar kesalahan tata usaha.

“Ketiadaan keterbukaan dari Kejati Sulsel dan Kejari Parepare menimbulkan kecurigaan publik. Ketika hukum tidak dijalankan secara transparan, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh,” ujar Ikbal.

Sementara itu, Kepolisian Resor Parepare masih melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Parepare tahun 2024. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut belum dapat dianggap selesai secara hukum, meski sebagian dana telah dikembalikan.

Ikbal menegaskan, KNPI Parepare akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. “Kami memposisikan diri sebagai mitra kritis aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi harus memastikan pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” katanya.

“Minimnya keterbukaan informasi terkait dasar penghentian penanganan kasus dana rumah jabatan Ketua DPRD Parepare dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Publik kini menunggu apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali tunduk pada kepentingan kekuasaan,” tutup Ikbal. (*)