Beritasulsel.com – Dalam rangka menghindari wabah Virus Corona atau Covid – 19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, menggelar sidang kasus penipuan melalui Video Conference (Vidcon), yang berlangsung, Senin (30/03/2020), lalu.
“Berdasarkan harapan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, maka dalam tanggap darurat penyebaran coronavirus diseases (Covid – 19), tehnis pelaksanaan persidangan digelar jarak jauh atau melalui Vidcon,” ucap Kasi Tipidsus Kejari Selayar, Juniardi Widraswara, kepada wartawan, Rabu (01/04/2020).
Juniardi menjelaskan, tehnis persidangan melalui vidcon adalah, Jaksa Penuntut Umum tetap berada di kantor Kejaksaan, Hakim dan Penasehat umum tetap di kantor Pengadilan Negeri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan terdakwanya tetap berada di Rutan Klas IIB Selayar,” jelas Juniardi.
Persidangan melalui Vidcon ini, kata dia, telah menasional dan pihak Kejari telah mengikuti teleconference, dalam rangka pelaksanaan tehnisnya.
“Semua ini dilakukan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona semakin meluas,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk pencegahan lainnya di kantor Kejari Selayar, Kajari, Cumondo Trisno telah memerintahkan agar tetap waspada dan mencuci tangan dengan sabun, dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di semua ruangan.
Laporan: IL
Editor: Heri Siswanto