Beritasulsel.com – Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, memerintahkan jajarannya untuk mensosialisaikan larangan bakar lahan.
Untuk itu Kapolsek Ma’rang, Iptu Nompo, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Wahyuddin, dan Piket Reskrim Bripka Sulaeman, turun menyambangi Kepala Desa dan warga untuk mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Punranga Kecamatan Ma’rang.
Personel juga menghimbau warga untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar mengingat saat ini memasuki musim kemarau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengingatkan Kepala Desa Punranga Hajji apabila ada menemukan titik api segera hubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Marang karena membakar hutan menyebabkan kerugian materil, gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa,”
“Kami pun tidak segan-segan untuk melakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku kepada masyarakat apabila diketahui ada yang tetap berani membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolsek
“Selain itu, pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar. Pelaku juga terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (HMS/BSS)