Palopo – Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon walikota (Cawalkot), Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka, Kamis 17 Oktober 2024.
Cawalkot Palopo yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, membenarkan bahwa Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar,” ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).
Selain Trisal Tahir, kata Supriadi, penyidik Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga orang komisioner KPU sebagai tersangka.
Ketiganya masing masing bernama Muhatzir H Hamid, Irwandi Djumadin, dan Abbas Djohan.
Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Kemudian untuk tersangka Komisioner KPU, mereka disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)