Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Palopo – Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon walikota (Cawalkot), Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka, Kamis 17 Oktober 2024.

Cawalkot Palopo yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, membenarkan bahwa Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar,” ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, kata Supriadi, penyidik Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga orang komisioner KPU sebagai tersangka.

Ketiganya masing masing bernama Muhatzir H Hamid, Irwandi Djumadin, dan Abbas Djohan.

Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Kemudian untuk tersangka Komisioner KPU, mereka disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur,

Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Kronologi Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas dalam Insiden Speedboat Meledak
Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya
Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa
Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Top 5 Inovasi Terbaik Tingkat Nasional 2024, Pj Bupati Andi Abubakar: “Alhamdulillah”
7 Personel Polres Polman Dipecat Gegara Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:16

Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:24

Kronologi Cagub Maluku Utara Benny Laos Tewas dalam Insiden Speedboat Meledak

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:20

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya

Berita Terbaru