Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Palopo – Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon walikota (Cawalkot), Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka, Kamis 17 Oktober 2024.

Cawalkot Palopo yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, membenarkan bahwa Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar,” ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, kata Supriadi, penyidik Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga orang komisioner KPU sebagai tersangka.

Ketiganya masing masing bernama Muhatzir H Hamid, Irwandi Djumadin, dan Abbas Djohan.

Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Kemudian untuk tersangka Komisioner KPU, mereka disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur,

Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:23

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terbaru