Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Cawalkot Palopo Trisal Tahir (foto: istimewa)

Palopo – Tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Palopo menetapkan calon walikota (Cawalkot), Palopo, Trisal Tahir, sebagai tersangka, Kamis 17 Oktober 2024.

Cawalkot Palopo yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta didukung oleh PKB tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, membenarkan bahwa Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar,” ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Selain Trisal Tahir, kata Supriadi, penyidik Gakkumdu Palopo juga menetapkan tiga orang komisioner KPU sebagai tersangka.

Ketiganya masing masing bernama Muhatzir H Hamid, Irwandi Djumadin, dan Abbas Djohan.

Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Kemudian untuk tersangka Komisioner KPU, mereka disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur,

Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yag tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru

Jeneponto

Bupati Jeneponto Paris Yasir Bakal Rombak Kabinet Lama

Senin, 24 Mar 2025 - 13:38