Beritasulsel.com – Camat Sinjai Selatan, Agus Salam, S.STP membuka Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Selasa (3/12).
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan agar para tokoh masyarakat termasuk Ketua RW, RT dan warga bersama-sama memberikan informasi adanya program Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan adanya bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
“Saya kira ini yang sangat penting, peran aktif para tokoh masyarakat bersinergi dengan RT dan RW termasuk peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk kemudian memberikan informasi bahwa ada program Pemerintah Daerah tentang masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan atau perlindungan hukum dari Pemkab Sinjai tentunya secara cuma-cuma atau gratis. Apalagi memang ini bagian dari visi misi Bupati dan Wakil bupati, A Seto Gadhista Asapa dan Hj. Andi Kartini Otyong,” kata Agus Salam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi yang diadakan antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Pol Lamirin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai, Erfan Basmar, SH, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, serta narasumber dari LBH Makassar.
Peserta Kegiatan Sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin diikuti oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, sejumlah mahasiswa dari STISIP Muhammadiyah Sinjai, para pendamping desa se Kecamatan Sinjai Selatan.
Ada beberapa poin yang disampaikan kepada warga, salah satunya adalah implementasi dari sosialisasi tersebut adalah terbitnya Peraturan daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Kemudian disusul dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018.
“Kenapa Pemkab Sinjai kemudian memprogramkan kegiatan ini semata-mata karena pemerintah ingin melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum utamanya mereka yang tergolong miskin, dan syarat utama tentunya adalah mereka harus betul-betul warga Sinjai yang didukung oleh surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ungkap Syafaruddin dari bagian hukum Setdakab Sinjai. (Sambar)