Camat Sinjai Selatan Minta Peran Perangkatnya Ikut Sosialisasikan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Camat Sinjai Selatan, Agus Salam, S.STP membuka Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Selasa  (3/12).

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan agar para tokoh masyarakat termasuk Ketua RW, RT dan warga bersama-sama memberikan informasi adanya program Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan adanya bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

“Saya kira ini yang sangat penting, peran aktif para tokoh masyarakat bersinergi dengan RT dan RW termasuk peserta yang hadir pada kesempatan ini untuk kemudian memberikan informasi bahwa ada program Pemerintah Daerah tentang masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan atau perlindungan hukum dari Pemkab Sinjai tentunya secara cuma-cuma atau gratis. Apalagi memang ini bagian dari visi misi Bupati dan Wakil bupati, A Seto Gadhista Asapa dan Hj. Andi Kartini Otyong,” kata Agus Salam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi yang diadakan antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya, Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Pol Lamirin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai, Erfan Basmar, SH, Bagian Hukum  Setdakab Sinjai, serta narasumber dari LBH Makassar.

Peserta Kegiatan Sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin diikuti oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, sejumlah  mahasiswa dari STISIP Muhammadiyah Sinjai, para pendamping desa se Kecamatan Sinjai Selatan.

Ada beberapa poin yang disampaikan kepada warga, salah satunya adalah implementasi dari sosialisasi tersebut adalah terbitnya Peraturan daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Kemudian disusul dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018.

“Kenapa Pemkab Sinjai kemudian memprogramkan kegiatan ini semata-mata karena pemerintah ingin melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum utamanya mereka yang tergolong miskin, dan syarat utama tentunya adalah mereka harus betul-betul warga Sinjai yang didukung oleh surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” ungkap Syafaruddin dari bagian hukum Setdakab Sinjai. (Sambar)

Berita Terkait

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni
Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power
Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi
27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional
Jamu Gubernur, Wagub dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih se-Sulsel, Mentan Ajak Kolaborasi Untuk Jadi Yang Terbaik
Menteri, Wamen dan Direktur BUMN Dijadwalkan Jadi Pembicara di Rembuk Himpuni
Tasming Hamid dan Hermanto Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan di Istana Negara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:37

Andi Amran Sulaiman Terpilih jadi Koordinator Presidium Himpuni

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:53

Terpilih sebagai Koordinator Presidium HIMPUNI, Mentan Amran Dorong Kolaborasi untuk Wujudkan Indonesia Super Power

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:33

Himpuni Ingin Kongkrit Bantu Program Pemerintah Swasembada Pangan dan Koperasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 06:38

27 Jurnalis Parepare Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:54

Hadiri Ramah Tamah Mentan Amran, Tasming Hamid Dukung Penuh Program Strategis Nasional

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58