Beritasulsel.com – Entah setan apa yang merasuki SR, hingga tega mencabuli anak tirinya selama tiga bulan lamanya hingga korban yang terbilang masih anak di bawah umur, hamil.
Padahal SR telah menikahi ibu korban yang terbilang masih cantik dan baru berusia 34 tahun.
Perbuatan bejat SR terungkap setelah korban yang tengah hamil tiga bulan memberanikan diri menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut korban, ia digagahi oleh ayah tirinya setiap pagi saat ibunya keluar mencari rumput.
Usai mendengar curhatan anaknya, ibu korban langsung melapor ke polisi pada hari Rabu (27/11/2019). Berdasarkan laporan itu, Polisi Polres Blitar bergerak melakukan penyelidikan lalu meringkus pelaku.
“Kami lakukan serangakaian penyelidikan, termasuk visum kepada korban. Setelah ada dua alat bukti kami dapat, pelaku ditangkap Kamis (19/12/2019),” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efdendy, Jumat (20/12/2019) dilansir dari inews.id.
SR yang diketahui adalah warga Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, kini mendekam di sel tahanan Polres Blitar, Jawa Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (red)