Cabuli 26 Orang Muridnya, Guru SMP ini Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim – Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang menuntut seorang guru SMP yakni M Eko Agriawan (46) selama 15 tahun penjara karena mencabuli 26 muridnya.

“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 10 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Tedhy Widodo, Senin, 3 September 2018.

Tedhy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melandasi berlakunya tuntutan maksimal. Salah satunya, dari awal hingga sekarang, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Selain itu, jumlah korban mencapai puluhan, yang kesemuanya murid terdakwa di sebuah SMP di Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain fakta tersebut, kata Tedhy, ada pertimbangan lain yang menjadikan pertimbangan JPU atas tuntutannya ini. Yakni, masih adanya berkas lain yang segera menyusul perkara pencabulan. Berkas itu, kata Tedhy, terkait perkara persetubuhan yang menimpa tiga korban.

“Kami menuntut dengan hukuman maksimal. Karena tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bahkan saat ini masih ada satu berkas lagi yang menunggu yakni terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Tedhy dikutip beritajatim.com.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berniat mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya. Pada agenda persidangan berikutnya, kata Tedhy, adalah pembacaan pledoi.

Kuasa hukum terdakwa yakni Syaiful Bahri terkejut dengan tuntutan maksimal dari JPU. Jika terdakwa mengelak atau membantah keterangan saksi itu adalah salah satu hak untuk membela diri. Namun hal itu justru dianggap jaksa sebagai sikap berbelit-belit.

“Kita mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan,” tutur Syaiful.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru