Jatim – Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang menuntut seorang guru SMP yakni M Eko Agriawan (46) selama 15 tahun penjara karena mencabuli 26 muridnya.
“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 10 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Tedhy Widodo, Senin, 3 September 2018.
Tedhy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melandasi berlakunya tuntutan maksimal. Salah satunya, dari awal hingga sekarang, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Selain itu, jumlah korban mencapai puluhan, yang kesemuanya murid terdakwa di sebuah SMP di Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain fakta tersebut, kata Tedhy, ada pertimbangan lain yang menjadikan pertimbangan JPU atas tuntutannya ini. Yakni, masih adanya berkas lain yang segera menyusul perkara pencabulan. Berkas itu, kata Tedhy, terkait perkara persetubuhan yang menimpa tiga korban.
“Kami menuntut dengan hukuman maksimal. Karena tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bahkan saat ini masih ada satu berkas lagi yang menunggu yakni terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Tedhy dikutip beritajatim.com.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa berniat mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya. Pada agenda persidangan berikutnya, kata Tedhy, adalah pembacaan pledoi.
Kuasa hukum terdakwa yakni Syaiful Bahri terkejut dengan tuntutan maksimal dari JPU. Jika terdakwa mengelak atau membantah keterangan saksi itu adalah salah satu hak untuk membela diri. Namun hal itu justru dianggap jaksa sebagai sikap berbelit-belit.
“Kita mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan,” tutur Syaiful.