Cabuli 26 Orang Muridnya, Guru SMP ini Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim – Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang menuntut seorang guru SMP yakni M Eko Agriawan (46) selama 15 tahun penjara karena mencabuli 26 muridnya.

“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 10 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Tedhy Widodo, Senin, 3 September 2018.

Tedhy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melandasi berlakunya tuntutan maksimal. Salah satunya, dari awal hingga sekarang, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Selain itu, jumlah korban mencapai puluhan, yang kesemuanya murid terdakwa di sebuah SMP di Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain fakta tersebut, kata Tedhy, ada pertimbangan lain yang menjadikan pertimbangan JPU atas tuntutannya ini. Yakni, masih adanya berkas lain yang segera menyusul perkara pencabulan. Berkas itu, kata Tedhy, terkait perkara persetubuhan yang menimpa tiga korban.

“Kami menuntut dengan hukuman maksimal. Karena tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bahkan saat ini masih ada satu berkas lagi yang menunggu yakni terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Tedhy dikutip beritajatim.com.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berniat mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya. Pada agenda persidangan berikutnya, kata Tedhy, adalah pembacaan pledoi.

Kuasa hukum terdakwa yakni Syaiful Bahri terkejut dengan tuntutan maksimal dari JPU. Jika terdakwa mengelak atau membantah keterangan saksi itu adalah salah satu hak untuk membela diri. Namun hal itu justru dianggap jaksa sebagai sikap berbelit-belit.

“Kita mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan,” tutur Syaiful.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru