Cabuli 26 Orang Muridnya, Guru SMP ini Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 4 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim – Jaksa Penuntut Umum Kejari Jombang menuntut seorang guru SMP yakni M Eko Agriawan (46) selama 15 tahun penjara karena mencabuli 26 muridnya.

“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsidair 10 bulan penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang, Tedhy Widodo, Senin, 3 September 2018.

Tedhy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang melandasi berlakunya tuntutan maksimal. Salah satunya, dari awal hingga sekarang, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Selain itu, jumlah korban mencapai puluhan, yang kesemuanya murid terdakwa di sebuah SMP di Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain fakta tersebut, kata Tedhy, ada pertimbangan lain yang menjadikan pertimbangan JPU atas tuntutannya ini. Yakni, masih adanya berkas lain yang segera menyusul perkara pencabulan. Berkas itu, kata Tedhy, terkait perkara persetubuhan yang menimpa tiga korban.

“Kami menuntut dengan hukuman maksimal. Karena tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bahkan saat ini masih ada satu berkas lagi yang menunggu yakni terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Tedhy dikutip beritajatim.com.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berniat mengajukan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya. Pada agenda persidangan berikutnya, kata Tedhy, adalah pembacaan pledoi.

Kuasa hukum terdakwa yakni Syaiful Bahri terkejut dengan tuntutan maksimal dari JPU. Jika terdakwa mengelak atau membantah keterangan saksi itu adalah salah satu hak untuk membela diri. Namun hal itu justru dianggap jaksa sebagai sikap berbelit-belit.

“Kita mengajukan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang pekan depan,” tutur Syaiful.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru