Beritasulsel.com – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronil Virus Disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan Virus Corona (Covid-19) tingkat Kabupaten Sinjai.
Hal itu berdasarkan dalam surat edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ tanggal 29 maret 2020 yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Virus Corona.
Dimana menurut Bupati ASA, dalam surat edaran itu diharuskan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan PenangananCOVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sekarang kita meRe-organisasi gugus tugas yang sudah kita bentuk sebelumnya”, kata Bupati Sinjai ASA yang ditemui usai melakukan rapat pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-l9 di ruang pola Kantor Bupati, Senin petang (30/3/2020).
Meski demikian, Bupati Sinjai ASA mengaku tetap menerapkan informasi satu pintu terhadap percepatan penanganan COVID-l9 di Kabupaten Sinjai, yaitu Juru Bicara (Jubir) yang dipercayakan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr Andi Suryanto Asapa.
“Tetap ada Jubir. Jadi memang yang kita ubah hanya gugus tugasnya saja dan saya sebagai ketua atas perintah langsung Mendagri sedangkan Wakilnya Pak Dandim dan Pak Kapolres Sinjai, sisanya melibatkan masyarakat swasta, BUMD, BIN dan Instansi yang sudah ditunjuk sebelumnya”, jelas Andi Seto.
Bupati Sinjai ASA berharap semua pihak dapat bekerjasama demi mencegah penyebaran virus Corona di Bumi Panrita Kitta, sebab ditegaskan hingga saat ini Kabupaten Sinjai masih dalam status siaga dan belum ada warga atau kasus positif Corona di Kabupaten Sinjai sehingga diperlukan kerjasama.
“Kita ini masih dalam status pencegahan sehingga menjaga wilayah kita sangat perlu, apalagi kalau ada pendatang segera dilaporkan ke Pak Desa atau petugas kesehatan, tujuannya agar dapat dideteksi dini apakah ada gejala atau tidak”, tandas Andi Seto.
Rapat pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-l9 dilaksanakan sesuai protokol pencegahan COVID-l9 yakni penerapan Physical Distancing atau menjaga jarak 1-2 meter dengan kursi orang lain.
Selain itu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada semua peserta rapat oleh tim kesehatan yang telah dibentuk Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai.
Turut hadir Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf Oo Sahrojat, Perwakilan Kajari Sinjai, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs Akbar, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala BUMD. (Sambar)