Beritasulsel.com – Seorang bocah berusia 8 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berusia 60 tahun.
Kakek tersebut berinisial CE warga Kecamatan Bonto Tiro. CE diserahkan dan diamankan di Mapolres Bulukumba pada Kamis malam (4/7/2019) setelah ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Bontotiro.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra, mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, sudah dua kali pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang tak lain adalah anak sepupu istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus pelaku mengimingi korban uang. Awalnya pelaku berjanji akan memberikan uang 20 ribu. Yang kedua, korban diberi uang 5 ribu rupiah,” ujar Bery Juana Jumat (5/7).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Andi Bur)