BNNP Ringkus Pelaku Narkoba Bersama 8 Kilogram Sabu

- Redaksi

Rabu, 16 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Aspian bersama barang bukti yang diamankan. (Foto: dok bnn)

Tersangka Aspian bersama barang bukti yang diamankan. (Foto: dok bnn)

Beritasulsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meringkus seorang pria bernama Aspian alias Iyan di depan Rm Sederhana tepatnya di Jalan A Yani Km 5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatam Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, Jum’at malam (11/05/2021).

Pria berusia 28 tahun tersebut diamankan karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dia diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8,070 gram yang disembunyikan tersangka dalam karung berisi beras.

Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo kepada wartawan Selasa 15 Juni 2021 mengatakan bahwa awalnya BNNP mendapat informasi adanya terduga kurir narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi itu, petugas BNNP bergerak dan berhasil mengamankan Aspian alias Iyan di depan warung sederhana bersama barang bukti 5 paket sabu yang disembuyikan dalam karung berisi beras.

Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke rumahnya di Jalan Belitung Darat GG Sejiran Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Di tempat itu, petugas menemukan lagi 3 paket berisi sabu.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 8 paket dengan berat bersih 8 Kilo 70 gram. 1 unit handphone dan 3 karung berisi beras,” ungkap Sulistyo.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di kantor BNNP Kalsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hs/bss)

 

 

 

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru