Beritasulsel.com – Adanya polemik kenaikan pangkat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare, Muslimin, telah diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare di Ombudsman RI pada tanggal 18 Februari 2020 lalu. Plt Kepala BKPSDM H. Gustam Kasim, Sekretaris dan Kepala Bidang serta Kasubid kepangkatan, hadir dalam klarifikasi tersebut.
Pada kesempatan itu, Sekretaris BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengatakan, kenaikan pangkat Muslimin diusulkan eks Kadis Perhubungan (Yosi Haya) pada Bulan Mei 2018 untuk pengangkatan di Bulan Oktober 2018.
“Namun sebelum Bulan Oktober 2018, Muslimin diperiksa langsung oleh Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persetujuan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) nya keluar pada Akhir November 2018, bahkan kami telah melakukan konsultasi ke BKN terkait polemik itu,” jelasnya, Ahad (1/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil konsultasi BKPSDM Parepare ke BKN, lanjut Adriani, terungkap bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat Muslimin bisa saja dibatalkan dengan hasil pemeriksaan KASN atau yg lain.
“Namun sampai sekarang, hasil itu belum turun dari KASN. Jadi kenaikan pangkat Muslimin bisa dibatalkan atau persetujuan teknis BKN belum bersifat final. Orang yang sudah terbit SK nya saja bisa dibatalkan jika memang dikemudian hari ditemukan ada kekeliruan. Dalam waktu sebulan kedepan, kami akan kembali melakukan koordinasi dan konsultasi ke KASN,” ujar Adriani.
Selain itu, kata Adriani, BKPSDM Parepare menilai Kinerja Pegawai (SKP) Muslimin yang diajukan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat perlu ditinjau ulang. Lantaran yang bersangkutan terdata merupakan PNS yang tidak pernah mengikuti apel gabungan setiap hari Senin dan upacara kebesaran lainnya selama tahun 2018 hingga April 2019. (RIS/BSS)