Beritasulsel.com – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi bila ingin berkendara di jalan raya baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Surat izin mengemudi ini terbit di kantor polisi yakni di Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Setempat. Bisa juga melalui online yang dapat diakses melalui aplikasi digital Korlantas Polri.
Untuk menerbitkan surat izin mengemudi ini, pemohon harus melalui berbagai syarat dan ketentuan, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani serta membayar biaya administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut ini daftar biaya urus SIM Baru dan Perpanjangan untuk SIM A, B 1, B 2, dan C, untuk tahun 2022:
SIM A Baru, adalah Rp 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
SIM A Perpanjangan adalah Rp80.00.00 (delapan puluh ribu rupiah).
SIM B 1 dan B 2 Baru adalah Rp 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
SIM B 1 dan B 2 Perpanjangan adalah Rp 80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah).
SIM C Baru adalah Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah).
SIM C Perpanjangan adalah Rp 75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Selain membayar biaya PNBP seperti yang tertera di atas, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebanyak Rp 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk asuransi dan biaya pemeriksaan psikologi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Jadi total keseluruhan untuk penerbitan SIM adalah, bayar PNBP + bayar pemeriksaan kesehatan + bayar asuransi + bayar pemeriksaan psikologi.
Penulis dan editor: Heri..