Biaya Urus SIM Baru dan Perpanjangan Tahun 2022

- Redaksi

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM (Foto: Istimewah)

Ilustrasi SIM (Foto: Istimewah)

Beritasulsel.com – Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi bila ingin berkendara di jalan raya baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Surat izin mengemudi ini terbit di kantor polisi yakni di Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Setempat. Bisa juga melalui online yang dapat diakses melalui aplikasi digital Korlantas Polri.

Untuk menerbitkan surat izin mengemudi ini, pemohon harus melalui berbagai syarat dan ketentuan, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani serta membayar biaya administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Berikut ini daftar biaya urus SIM Baru dan Perpanjangan untuk SIM A, B 1, B 2, dan C, untuk tahun 2022:

SIM A Baru, adalah Rp 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

SIM A Perpanjangan adalah Rp80.00.00 (delapan puluh ribu rupiah).

SIM B 1 dan B 2 Baru adalah Rp 120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

SIM B 1 dan B 2 Perpanjangan adalah Rp 80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah).

SIM C Baru adalah Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah).

SIM C Perpanjangan adalah Rp 75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Selain membayar biaya PNBP seperti yang tertera di atas, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pemeriksaan kesehatan sebanyak Rp 30.000.00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Rp 25.000.00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk asuransi dan biaya pemeriksaan psikologi Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Jadi total keseluruhan untuk penerbitan SIM adalah, bayar PNBP + bayar pemeriksaan kesehatan + bayar asuransi + bayar pemeriksaan psikologi.

Penulis dan editor: Heri..

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru