Beritasulsel.com – Sejumlah Advokat mendampingi Bunga (bukan nama sebenarnya) terkait dugaan kasus rudapaksa yang di alaminya di Mapolda Sulbar. Mamuju, 19 Januari 2021.
Dugaan tindakan asusila yang di alami bunga (15) ini dilakukan di area perkebunan kelapa sawit oleh pamannya sendiri (berinisial “S”), yang juga merupakan salah satu warga Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Menurut keterangan, korban tinggal bersama “S” dimulai sejak akhir 2019, “S” meminta Bunga untuk tinggal bersama kepada orang tua Bunga. Bunga mengaku dilecehkan berulang kali sejak Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Berbagai macam modus ajakan dan paksaan untuk melayani nafsu bejat “S”. Salah satunya menyuruh bunga membeli tabung gas untuk menghindari kecurigaan istri dan kedua anaknya untuk digiring ke perkebunan sawit, serta di ancam tidak memulangkan bunga ke orangtuanya di makassar jika membeberkan kejadian ini.
Kasus terungkap ketika foto bugil di handphone miliknya diperiksa sepupunya.
“Terungkap saat anak saya (sepupu bunga) meminjam HP korban, lalu dia temukan foto bugil, dan terungkap jika dia tidak mengirim foto itu ke S, video syur yang sempat direkam tersangka saat lakukan aksi itu akan disebar,” ungkap MA, Paman Korban selaku wali dalam pelaporan.
Dikonfirmasi di SPKT Polda Sul-Bar, Brigpol Salahuddin menyatakan “Benar adanya, laporan sudah kami terima dan segera akan ditindak lanjuti,” terangnya.
Advokat Arni Yonathan, S.H selaku Penasehat Hukum Bunga ditemui awak media mengatakan, Dugaan Tindak Asusila yang dialami bunga adalah kejahatan serius.
“Kami dan rekan dari Assosiasi Advokat PERADMI (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) dan BAIN HAIM RI (Badan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) sangat mengutuk tindakan bejat terduga pelaku,” tegas Arni.
“Dan kami mewakili pihak keluarga sebagai kuasa hukum telah melaporkan dan akan terus mengawal sampai tuntas dengan harapan agar pelaku dapat dihukum dengan berat,” jelas Arni Yonathan SH saat dikonfirmasi awak media.