Beritasulsel.com — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur. Penghentian dilakukan karena dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi standar wajib dalam menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” ujar Rudi seperti dikutip dari laman resmi BGN, Jumat (13/3/2026).
Wilayah III yang terdampak kebijakan ini mencakup sejumlah provinsi di Indonesia Timur, di antaranya Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
Data BGN mencatat dari total 4.219 dapur SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki sertifikat SLHS. Sementara itu, 1.364 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikat melalui dinas kesehatan setempat.
Rudi menjelaskan, penghentian sementara operasional dapur yang belum mendaftar SLHS bukan semata bentuk penindakan, melainkan langkah pengawasan untuk menjamin kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
Menurutnya, sertifikat SLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan keamanan pangan, terutama karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjangkau jutaan penerima manfaat di wilayah Indonesia Timur.
“Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
BGN juga mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftarkan SLHS agar segera mengurus sertifikat tersebut melalui dinas kesehatan setempat. (*)

