Berkat UCB, Satu Lagi Pengedar Sabu di Sulsel ‘Keok’ Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Agus Wakkang sesaat setelah diamankan

Pelaku Agus Wakkang sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Teknik Undercover Buy atau UCB yang diterapkan polisi untuk meringkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, semakin efektif.

Jumat 20 Desember 2019 pekan lalu, Polisi dari satuan narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali meringkus satu pengedar barang haram itu berkat teknik UCB yakni melakukan pembelian secara terselubung.

Awalnya Satnarkoba Polres Luwu mendapat informasi bahwa salah seorang pria yang diketahui bernama Agus Wakkang terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun akhirnya menyamar menjadi pembeli untuk mengetahui benar tidaknya informasi itu, lalu mencoba memesan Sabu ke Agus Wakkang.

Dan ternyata benar, Agus yang kini berusia 49 tahun itu bersedia bertransaksi sabu dengan polisi yang sedang menyamar. Lokasi pun ditentukan yakni di Dusun Mangali – ali, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, tidak jauh dari kediamannya.

Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin langsung mengepung lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Agus yang sedang duduk santai di sepeda motornya menanti pembeli.

Dari gantungan kunci sepeda motor yang digunakan Agus, Polisi menemukan dua sachet sabu seberat 1,10 gram.

Saat ini pelaku yang diketahui adalah warga BTN PURI PERMATA INDAH Dusun Mangali – Ali, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu, telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Kabupaten Wajo yang indentitasnya sudah kota kantongi,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40