Beritasulsel.com – Teknik Undercover Buy atau UCB yang diterapkan polisi untuk meringkus para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, semakin efektif.
Jumat 20 Desember 2019 pekan lalu, Polisi dari satuan narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, kembali meringkus satu pengedar barang haram itu berkat teknik UCB yakni melakukan pembelian secara terselubung.
Awalnya Satnarkoba Polres Luwu mendapat informasi bahwa salah seorang pria yang diketahui bernama Agus Wakkang terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun akhirnya menyamar menjadi pembeli untuk mengetahui benar tidaknya informasi itu, lalu mencoba memesan Sabu ke Agus Wakkang.
Dan ternyata benar, Agus yang kini berusia 49 tahun itu bersedia bertransaksi sabu dengan polisi yang sedang menyamar. Lokasi pun ditentukan yakni di Dusun Mangali – ali, Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu, tidak jauh dari kediamannya.
Polisi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin langsung mengepung lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Agus yang sedang duduk santai di sepeda motornya menanti pembeli.
Dari gantungan kunci sepeda motor yang digunakan Agus, Polisi menemukan dua sachet sabu seberat 1,10 gram.
Saat ini pelaku yang diketahui adalah warga BTN PURI PERMATA INDAH Dusun Mangali – Ali, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu, telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga Kabupaten Wajo yang indentitasnya sudah kota kantongi,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin. (hs/bss)