Berkat UCB, Polres Pinrang Ringkus Terduga Pengedar Sabu BB 101 G

- Redaksi

Senin, 17 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang – Seorang pria diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh aparat kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Narkoba AKP Bery Juana Putra kepada wartawan mengatakan, penangkapan terduga pengedar tersebut yang diketahui bernama

Amran Ardin alias Arman (26) warga Lingkungna Sanggalea, Desa Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan lalu dilakukan pengintaian dengan teknik Under Cover Buy (UCB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni salah seorang petugas menyamar menjadi pembeli barang haram jajanan pelaku. Pelaku kemudian mengantar barang jajanannya ke tempat yang disepakati yakni di SPBU Mendro, Kampung Dolangan, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, disitulah pelaku kita ringkus” Sebut Bery, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Minggu Malam (16/9/2018).

Saat diamankan kata dia, barang bukti plastik putih bening berisi kristal putih diduga narkoba sebanyak 101 gram juga disita dari pelaku. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru