Berkat UCB, Polres Pinrang Ringkus Terduga Pengedar Sabu BB 101 G

- Redaksi

Senin, 17 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinrang – Seorang pria diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh aparat kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Narkoba AKP Bery Juana Putra kepada wartawan mengatakan, penangkapan terduga pengedar tersebut yang diketahui bernama

Amran Ardin alias Arman (26) warga Lingkungna Sanggalea, Desa Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan lalu dilakukan pengintaian dengan teknik Under Cover Buy (UCB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yakni salah seorang petugas menyamar menjadi pembeli barang haram jajanan pelaku. Pelaku kemudian mengantar barang jajanannya ke tempat yang disepakati yakni di SPBU Mendro, Kampung Dolangan, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, disitulah pelaku kita ringkus” Sebut Bery, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Minggu Malam (16/9/2018).

Saat diamankan kata dia, barang bukti plastik putih bening berisi kristal putih diduga narkoba sebanyak 101 gram juga disita dari pelaku. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58