Pinrang – Seorang pria diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh aparat kepolisian resort Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Narkoba AKP Bery Juana Putra kepada wartawan mengatakan, penangkapan terduga pengedar tersebut yang diketahui bernama
Amran Ardin alias Arman (26) warga Lingkungna Sanggalea, Desa Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan lalu dilakukan pengintaian dengan teknik Under Cover Buy (UCB)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni salah seorang petugas menyamar menjadi pembeli barang haram jajanan pelaku. Pelaku kemudian mengantar barang jajanannya ke tempat yang disepakati yakni di SPBU Mendro, Kampung Dolangan, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, disitulah pelaku kita ringkus” Sebut Bery, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Minggu Malam (16/9/2018).
Saat diamankan kata dia, barang bukti plastik putih bening berisi kristal putih diduga narkoba sebanyak 101 gram juga disita dari pelaku. Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.