Beritasulsel.com – Oknum PNS IF Daeng Rio dan kawan kawan yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres di Takalar karena diduga konsumsi sabu beberapa waktu lalu, mulai buka mulut.
Kepada penyidik para pelaku membeberkan bahwa barang haram yang ia konsumsi hingga ditangkap, didapatkan dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J Daeng Ngati, warga Dusun Pa’jokki, Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan “nyanyian” tersebut, Satuan Narkoba Polres Takalar dipimpin Kanit II Ipda Suryadi Salam langsung bergerak mengamankan J Daeng Ngati Selasa malam (14/01/2020) sekira pukul 19.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Wanita berusia 33 tahun itu diamankan di kediamannya di Dusun Pa’jokki, Gowa, bersama 1 sachet plastik putih bening diduga bekas diisi sabu, 1 batang pipet plastik diduga sendok sabu dan 1 buah korek gas,” ucap Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan kepada berita sulsel, Jumat (17/01/2020) sesaat lalu.
Selain J Daeng Ngati, kata Sumarwan, salah seorang oknum PNS juga diamankan pada penangkapan itu. Oknum tersebut berinisial H alias Allang (35) warga Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Saat ini oknum tersebut dan J Daeng Ngati bersama barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolres Takalar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (hs/bss)