Beritasulsel.com – Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan Berkas Perkara lengkap (P-21), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan tanggung jawab atas 5 orang Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s/d tahun 2020.
Perihal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kepada Beritasulsel.com via whatsapp pada Selasa (6/2/24) setelah Kejati Sulsel melakukan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Lapas Klas IA Makassar, sekitar jam 15.00 Wita, pada Senin (5/2/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH bahwa adapun ke 5 orang Tersangka yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum, yaitu:
1. Tersangka TY (selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar).
2. Tersangka JH (Pengacara).
3. Tersangka ATL (selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge).
4. Tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork).
5. Tersangka AP (selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS).
“Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terhadap 5 Tersangka tersebut, tetap dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 5 Februari s/d tanggal 24 Februari 2024,” kata Soetarmi SH MH.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH kemudian menjelaskan Modus Operandi dan Perbuatan ke 5 Tersangka sebagai berikut:
“Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dan Tersangka TV selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp.30.547.296.983– 983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia”.
“Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia”.
“Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan”.
“Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan oleh Tim Penyidik”.
“Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara”.
“Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp.4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain. (Saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik)”.
Soetarmi SH MH kemudian mengatakan bahwa akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh milyar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Untuk itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel menjelaskan bahwa Perbuatan ke 5 Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.