Beritasulsel.com – Pada hari Rabu, (31 Januari 2024). Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi (IM) yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi (IM) telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik Kejati mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH MH kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com via whatsapp pada Rabu malam (31 Januari 2024).
Dijelaskan oleh Soetarmi SH MH bahwa penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka (IM) yang telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka (IM) dalam keadaan sehat.
“Terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-24/P.4.5/Fd 2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka (IM) selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Soetarmi SH MH kemudian mengurai modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut:
Bahwa Tersangka (IM) selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka (ATL) selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp.30.547.296.983 (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha core bisnis PT. Surveyor Indonesia”.
“Selanjutnya Tersangka (ATL) mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka (TY) ke PT. Surveyor Indonesia”.
“Setelah dana di dropping dari PT. Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka (ATL) selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan”.
“Namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka (ATL), dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT.Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka (TY), Tersangka (MRU), Tersangka (JH) dan kepada (AH), serta diberikan pula kepada Tersangka (IM) dan (RI) melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni (RYH) dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik Kejati Sulsel”.
“Terhadap Tersangka (IM) selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka (TV) dan Tersangka (ATL) serta (AH) dan (RI) Komisaris PT. Cahaya Sakti untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara”.
Tersangka (IM) telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama (RYH) sebesar Rp.4.480.000.000,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka (IM) untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik)”.
Kasi Penkum Kejati Sulsel kemudian mengatakan bahwa akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan keterangan Ahli Auditing.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” jelas Soetarmi SH MH.
“Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ungkap Soetarmi SH MH.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini kemudian menjelaskan bahwa perbuatan para Tersangka, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.