Beri Minuman Keras kepada Anak Di bawah Umur, Dua Pemuda di Lutim Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Dua orang terduga pelaku pemberian minuman keras kepada anak dibawah umur yang terjadi di Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan Polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua terduga pelaku berinisial FE (20) dan MRH (19) serta korban inisial A (3).

“Kronologi kejadian bermula saat dua terduga pelaku tersebut sedang berada di perkebunan Lada milik FE di Temboe. Kedua terduga pelaku saat itu bersama orang tua korban, sedang minum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua. Saat itulah FE memberikan minuman keras tersebut kepada korban sebanyak 3 gelas sehingga korban sempoyongan”, ucap Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas kejadian itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko memerintahkan jajarannya untuk mengamankan terduga pelaku”, imbuhnya.

Kedua terduga pelaku kata Ibrahim dijerat dengan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76j ayat (2) UU no 35 tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan am aman hukuman 10-20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru