Makassar, Sulsel – Dua orang terduga pelaku pemberian minuman keras kepada anak dibawah umur yang terjadi di Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, berhasil diamankan Polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua terduga pelaku berinisial FE (20) dan MRH (19) serta korban inisial A (3).
“Kronologi kejadian bermula saat dua terduga pelaku tersebut sedang berada di perkebunan Lada milik FE di Temboe. Kedua terduga pelaku saat itu bersama orang tua korban, sedang minum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua. Saat itulah FE memberikan minuman keras tersebut kepada korban sebanyak 3 gelas sehingga korban sempoyongan”, ucap Ibrahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas kejadian itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko memerintahkan jajarannya untuk mengamankan terduga pelaku”, imbuhnya.
Kedua terduga pelaku kata Ibrahim dijerat dengan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo Pasal 76j ayat (2) UU no 35 tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan am aman hukuman 10-20 tahun penjara. (*)