Bejat! Pria ini Perkosa Nenek 61 Tahun yang Hendak Ke Masjid Shalat Subuh

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Seorang nenek berusia 61 tahun di Samarinda Seberang jadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda bernama Iwan (26), Selasa (05/03).

Informasi yang dihimpun, saat itu korban mengenakan mukena warna putih lalu berjalan kaki menuju ke Masjid Siratal Mustaqiem Jalan P. Bendahara, Samarinda Seberang, untuk shalat Subuh.

Namun belum sempat sampai ke masjid, Iwan datang mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban. Iwan lalu mengajak korban naik ke motornya dengan sedikit memaksa, alasan dipanggil sama orangtua Iwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dengan terpaksa mengikuti kata Iwan dan naik ke motor tersebut. Namun korban bukannya dibawa ke tempat tujuan, tapi korban dibawa ke sebuah rumah. Di rumah itu, korban dipaksa melayani nafsu bejat Iwan.

Agar korban tidak berteriak, pelaku menyumpal mulut korban sembari mengancam akan membunuh bila korban berteriak. Sesaat setelah kejadian, korban lalu melapor ke pihak kepolisian.

“Setelah korban melapor, dihari itu juga pelaku kita amankan. Korban ini tahu siapa pelaku, jadi bisa dengan segera kita amankan yang bersangkutan,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan, yang dikonfirmasi para awak media.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, alasannya karena dibawah pengaruh minuman keras.

“Mabuk saya, habis tiga botol minum (miras),” ucap Iwan kepada wartawan di Mapolsekta Samarinda Seberang.

Iwan juga mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu kepada nenek yang juga ia kenal.

“Tahu saya nenek itu. Sering lihat. Dia tetangga jauh saya. Subuh itu saya bawa nenek ke rumah kosong tidak jauh dari masjid. Karena pengaruh mabuk,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsekta Samarinda Seberang bersama barang bukti berupa Mukena berwarna putih serta celana dalam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru