Beritasulsel.com – Video seorang perempuan melempar dan hendak merobek kitab suci Al-Qur’an, viral di media sosial.
Saat ini perempuan tersebut telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kepada beritasulsel.com Ibrahim mengatakan bahwa perempuan tersebut atau terduga pelaku diketahui bernama Ince Ni’matullah (40), beragama Islam, pekerjaan konsultan properti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan dugaan penistaan agama tersebut di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada hari Kamis 9 Juli 2020,” ucap Ibrahim menjelaskan
Peristiwa itu kata dia, terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu Ince Ni’matullah baru kembali ke rumahnya, lalu dihampiri oleh seorang lelaki bernama Muhtar, Muhtar lalu memberitahu Ince Ni’matullah bahwa dia akan bermain judi.
“Muhtar minta kepada Ince agar tidak melapor (lapor ke polisi). Setelah itu Ince menjadi marah karena dituduh bahwa dirinya yang sering lapor-lapor warga ke Polisi,” ucap Ibrahim mengurai kronologi kejadian, Jumat (10/07).
Dengan adanya kejadian itu, Ince merasa bosan sering dituduh melapor ke Polisi dan iya merasa dikucilkan dan dilecehkan sehingga Ince masuk ke dalam rumahnya mengambil Al Qur’an untuk menerima tantangan Muhtar untuk bersumpah.
“Lalu Ince secara spontan dan emosi melempar Al Qur’an ke tembok lalu mengambil kembali Al Qur’an tersebut dan mau merobek serta mengatakan dirinya bahwa ‘saya ini Yahudi’,” sambung Ibrahim.
Saat ini, Ince telah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Pelabuhan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, kata Ibrahim, berharap agar masyarakat tidak terpancing atas kasus tersebut karena kasus ini adalah masalah pribadi dan kasus ini tetap akan diproses secara hukum.
“Percayakan kepada kami (Polisi), dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU dan (Pelaku) terancam hukuman lima tahun penjara,” ucap Ibrahim.
Hal senada disampaikan ketua MUI, bahwa kasus ini merupakan perbuatan pribadi dan akan dipertanggung jawabkan sendiri oleh pelaku secara hukum. “Saya akan menyampaikan kepada seluruh jaringan MUI agar tidak timbul masalah lagi,” katanya menandaskan.
Editor: Heri Siswanto.