Sebelumnya diberitakan, pada Minggu pagi (22/2/2026) Bripda Dirja Pratama dilarikan dari asrama Polda Sulsel ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, namun nyawanya tidak tertolong.
Bintara muda berusia 19 tahun tersebut tewas di rumah sakit diduga dianiaya seniornya saat di asrama. Darah yang keluar dari mulut korban menguatkan dugaan bahwa korban dianiaya.
Selain itu, pada Minggu subuh, korban sempat berkomunikasi dengan ibunya melalui sambungan telpon namun korban tidak mengeluhkan sakit apa pun.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian tersebut.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. ***

