Makassar – Kronologi dan motif polisi bunuh polisi di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mulai terungkap, Kamis (26/2/2026)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dengan tegas membeberkan kronologi peristiwa tersebut di hadapan para awak media.

Jenderal Polisi Bintang Dua itu mengatakan bahwa Bripda Dirja Pratama dianiaya hingga tewas oleh Bripda Pirman, karena korban dituding tidak loyal kepada seniornya yaitu Bripda Pirman.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan juga tersangka Bripda Pirman.

“Ada pun motif yang menjadi permasalahan yaitu korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respect atau tidak loyal terhadap senior, yaitu Bripda P (Pirman),” ucap Irjen Djuhandhani, Kamis, 26 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu, lanjut Djuhandhani, bermula ketika Bripda Pirman memanggil Bripda Dirja Pratama pada malam hari. Namun tidak diindahkan sehingga memicu kemarahan pelaku.

“Karena dipanggil berkali-kali, namun tidak diindahkan, jadi malam dipanggil, kemudian dua kali malam dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh (Dirja) dijemput oleh yang bersangkutan,” jelas Djuhandhani.

Menurut dia, sikap korban yang tidak memenuhi panggilan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakloyalan. Pelaku kemudian diduga melakukan penganiayaan seorang diri.

“Dia dianggap tidak loyal, itu motifnya yang terjadi, yang berhasil kita dapatkan dalam proses ini,” ujarnya.

Orang nomor satu di Markas Polda Sulsel itu menegaskan, bahwa pelaku memukul dan mencekik korban berulang kali. Hasil visum dari tim Biddokkes Polda Sulsel menguatkan adanya tindak kekerasan tersebut.

“Pelaku secara sendiri, memukul berkali-kali sambil mencekik korban, dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokes,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Minggu pagi (22/2/2026) Bripda Dirja Pratama dilarikan dari asrama Polda Sulsel ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, namun nyawanya tidak tertolong.

Bintara muda berusia 19 tahun tersebut tewas di rumah sakit diduga dianiaya seniornya saat di asrama. Darah yang keluar dari mulut korban menguatkan dugaan bahwa korban dianiaya.

Selain itu, pada Minggu subuh, korban sempat berkomunikasi dengan ibunya melalui sambungan telpon namun korban tidak mengeluhkan sakit apa pun.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian tersebut.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 Ayat 2 atau Pasal 466 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. ***